Kegiatan memasukan barang ke
dalam Daerah Pabean
Dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No.
453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar
Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Impor
Kegiatan memasukan barang ke
dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean
adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya,
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke
dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan
batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di
Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang
Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Pemberitahuan Pabean dan
dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan
Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan
jaminan.
Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan
dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan
dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
JALUR HIJAU, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR KUNING, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
JALUR MITA Non-Prioritas;
JALUR MITA Prioritas.
Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam
kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional
Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk
dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko
tinggi.
Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang
tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan
sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan
penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak
dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah
atau hijau.
Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang
Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat
Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di
lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang
Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan
pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa
100%
Sedang – barang diperiksa 30
%
Rendah – barang diperiksa
10%
Sangat rendah – barang
diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan
dengan memeiksa barang secara merata
sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan
di Bank Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai
hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa
persepsi
Untuk barang impor awak sarana
pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
(PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika
Pemberitahu PPJK
Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek
(importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML
(makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir
mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan
dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi. Sumber: http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html