IMPORT MURAH, MUDAH, AMAN dan TERPECAYA

Anda bermasalah dengan import??? Hubungi Kami sebagai solusi yang tepat, mudah dan aman.

IMPORT ALAT BERAT

Kami Bisa Import Alat Berat Jenis apa saja

IMPORT BESI DAN TIMAH

Sebagai jasa import barang dan jasa forwarder yang melayani cargo import Anda.

PENGURUSAN IMPORT KEPABEAN (PPJK)

PPJK, Membantu Pengurusan Ekspor dan Impor Anda Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.

BORONGAN DOOR TO DOOR IMPORT

Anda tidak direpotkan lagi dengan permintaan biaya tambahan seperti pajak import, bea masuk, pph, biaya custom, biaya sewa gudang, dll pada saat barang tiba di Indonesia karena kami memberikan jaminan harga sesuai dengan perjanjian di awal .

Kamis, 07 April 2016

DASAR HUKUM IMPORT

Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean

Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
JALUR MITA Non-Prioritas;
JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata  sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang. 

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan di Bank  Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa persepsi
Untuk barang impor  awak sarana  pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi. Sumber: http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html


Tentang Perusahaan Kami

PT.GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
- Under Name Export & Import Udara
- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Transportasi Udara
- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan penyimpanan
- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan     lainnya   yang berhubungan dengan Export & Import.

Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll

II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/ Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya.

BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
- BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin
- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
- BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik

III. Jasa Transportasion
PT.Golden Indah Pratama , melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. Golden Indah Pratama, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.

Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur     Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
  Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:

- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )


Demikian sekilas Profil Perusaan Kami.

untuk lebih jelas Call Kami: 081390549128

Penetapan Jalur Impor Barang oleh Bea Cukai

Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :

JALUR KUNING :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur Kuning ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya.

JALUR MERAH :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Yang dikenakan Jalur Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut:

Importir baru
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
Barang re-impor
Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi


JALUR HIJAU :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun tetap dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.

JALUR PRIORITAS :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas. Importir mendapatkan Jalur Prioritas  berdasarkan ketetapan pemerintah.

Demikian penjelasan mengenai jalur-jalur yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Untuk kemudahan pengurusan proses impor Anda silahkan menghubungi kontak kami: 081390549128 a.n Sutia Has.

Jasa Pengurusan Import | All In One

Proses Pengurusan Import yang panjang dan  berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada Kami dan kami memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import Anda mulai dari A sampai Z (All in One). Baik itu port to port, port to door, hingga door to door, dari seluruh negara sampai dengan tempat tujuan yang Anda tunjuk di seluruh wilayah Indonesia.

Pelayanan import One Stop Service Kami didukung jaringan global dan lokal yang terintegrasi, serta jaringan yang kuat di pelayaran dan kepabeananan sehingga Anda tidak perlu kuatir mengenai keamanan, ketepatan waktu, dan kepastian barang sampai di tangan Anda.

Kami pastikan Anda mendapatkan semua pelayanan kami tersebut dengan harga terbaik dan dengan prosedur yang sederhana. Cukup hubungi kami dan kami akan menguruskan segala sesuatunya untuk Anda.

Secara umum, pelayanan import kami meliputi:

Negosiasi Pembelian Produk Luar Negeri
Pergudangan  internasional dan domestik,
Pengiriman internasional dan domestik via laut dan udara (FCL,LCL)
Customs clearance, PPJK
Import Undername,
Armada trucking domestik (Container Trailer, Low Bed, dll),

Bongkar Muat Barang di tempat tujuan
dan lain-lain, hubungi kami

Hp 081390549128 sekarang untuk mendiskusikan kebutuhan import Anda.

Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company dan Dasar Hukumnya

Pengertian PPJK

PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
EMKL/U kependekan dari Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak Trucking Company.

Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara. Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah ini :

1.    Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")

2.    Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.

3.    Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.

4.    Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
            Keputusan Menteri Keuangan No. 65/PMK.0412007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
            Peraturan Direktur Jendera( Bea dan Cukai No. P-2Zl BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Syarat ADM
            Kejelasan dan kebenaran alamat PPJK.
            Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK.
            Mempunyai ahli kepabeanan.
            Kepastian penyelenggaraan pembukuan.
            Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus mempunyai bentuk jaminan berupa:
           
            Jaminan tunai.
            Jaminan bank.
            Jaminan dari perusahaan asuransi.

Prosudur
Jika pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri; importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
            PPJK melakukan registrasi melalui media etektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor pokok PPJK.
            Bagian teknis kepabeanan memeriksa persyaratan administrasi.
            Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan setelah data registrasi dinyatakan lengkap dan benar.
            PPJK menerima nomor pokok PPJK.

            PPJK yang telah mendapatkan nomor pokok PPJK harus terlebih dahului menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai)yang Wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.

Melakukan Impor Bagi Pemula

Tindakan memasukkan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri disebut Import. Proses Impor yang umumnya merupakan dari proses perdagangan, bersifat legal. Di mana prosedurnya dibutuhkan campur tangan pemerintah melalui bea cukai baik di negara pengirim maupun negara penerima. Sebagai lawan dari eksport, import memiliki lebih banyak ketentuan dan peraturan yang harus dipenuhi dalam prosesnya.

Dasar hukum import sendiri tertuang pada UU Nomer 10 Tahun 1995 tentang peraturan kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomer 17 Tahun 2006. Keputusan oleh Menkeu No.453/KMK.04/2002 tentang pelaksanaan Kepabeanan di Bidang Import, sebagaimana telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan Keputusan.

Menkeu tertuang pada No. 112/KMK.04/2003. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 mengenai petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Import yang telah beberapa kali dirubah, terakhir pada tahun 2018 dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
Dalam prosesnya, terdapat beberapa istilah mengenai jalur yang dilewati dalam cara melakukan proses impor. Antara lain Sebagai berikut. Jalur Merah, merupakan pemeriksaan fisik maupun dokumen sebelum penerbitan Surat pengeluaran Barang (SPPB) sebagai proses pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang import.

Jalur Hijau, merupakan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang import, tanpa dilakukan pemeriksaan fisik, melainkan penelitian dokumen setelah adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur Kuning, memiliki proses yang hampir sama dengan jalur hijau. Hanya saja pada jalur kuning penelitian dokumen dilakukan sebelum adanya SPPB. Selain ketiga jalur diatas, yang terakhir ialah Jalur Mita sebagai jalur non-prioritas dan prioritas.

Mereka yang tergolong jalur merah antara lain: importir baru, importir yang termasuk memiliki kategori risiko tinggi, barang operasional perminyakan, barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang impor tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah, barang impor yang berasal dari negara berisiko tinggi atau pun yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi.

Yang tergolong dalam jalur hijau ialah semua importir yang tidak termasuk dalam kriteria jalur merah. sedangkan importir yang ditetapkan sebagai importir jalur prioritas dengan sendirinya masuk ke kriteria jalur prioritas. Dalam Pemeriksaan barang, terdapat empat tingkatan di dalamnya. Antara lain pemeriksaan mendalam, dengan persentase barang yang diperiksa ialah 100%. Pemeriksaan sedang, jika barang yang diperiksa sebesar 30%. Pemeriksaan rendah, jika barang yang diperiksa hanya sebesar 10%, dan pemeriksaan sangat rendah jika barang hanya diperiksa ketika sudah berada di gudang importir. Pemeriksaan fisik sendiri, merupakan pemeriksaan fisik barang secara merata sesuai persentase yang sudah ditentukan dari proses impor.

Selain istilah-istilah jalur dan pemeriksaan barang, dalam melakukan proses impor, seorang importir biasnya akan menemukan istilah-istilah seperti berikut. Air Waybill, merupakan kontrak perjanjian yang dikeluarkan pihak perusahaan angkutan udara. Bill of leading (B/L), merupakan surat perjanjian pengangkutan barang melalui laut, dan surat tanda terima barang  serta bukti kepemilikan atas barang.


Invoice, merupakan nota yang isinya mengenai harga dan jumlah barang. Consignee, merupakan alamat dan nama sang pembeli atau penerima barang. Packing list, yaitu nota atau faktur yang isinya berupa jumlah dan berat barang. Commodity, merupakan barang yang saat ini disebut produk, berupa barag hasil pertanian. Phytosanitary certificate, yaitu surat yang dikeluarkan departemen Pertanian Republik Indonesia melalui lembaga karantina hewan dan tumbuhan. Dalam mendapatkannya, importir perlu melalui serangkaian prosedur serta uji laboratorium. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi suatu penyebaran penyakit antar pulau di Indonesia maupun antar negara di dunia. Call Kami : 081390549128