Pengertian
PPJK
PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa
importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau
ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
EMKL/U kependekan dari
Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan
Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki
armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany bukanlah
EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak
Trucking Company.
Dulu sebuah EMKL belum tentu
bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua
EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena
EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah
mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara.
Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah ini :
1.
Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER,
mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu
mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika
pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck
ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang
menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak
menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")
2.
Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan
di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.
3.
Mengurusi proses pembuatan COO (certificate
of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.
4.
Menginput data Export menggunakan EDI system
jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.
Dasar
Hukum
Undang-Undang No. 1 7 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keputusan Menteri Keuangan No. 65/PMK.0412007 tentang
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Peraturan Direktur Jendera( Bea dan Cukai No. P-2Zl
BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Syarat
ADM
Kejelasan dan kebenaran alamat PPJK.
Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung
jawab PPJK.
Mempunyai ahli kepabeanan.
Kepastian penyelenggaraan pembukuan.
Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan,
PPJK harus mempunyai bentuk jaminan berupa:
Jaminan tunai.
Jaminan bank.
Jaminan dari perusahaan asuransi.
Prosudur
Jika pengurusan
pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri; importir atau eksportir dapat
memberikan kuasanya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
PPJK melakukan registrasi melalui media etektronik kepada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor pokok PPJK.
Bagian teknis kepabeanan memeriksa persyaratan
administrasi.
Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal
Bea dan Cukai memberikan persetujuan setelah data registrasi dinyatakan lengkap
dan benar.
PPJK menerima nomor pokok PPJK.
PPJK yang telah mendapatkan nomor pokok PPJK harus
terlebih dahului menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai)yang Wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.