Kamis, 07 April 2016

Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company dan Dasar Hukumnya

Pengertian PPJK

PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
EMKL/U kependekan dari Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak Trucking Company.

Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara. Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah ini :

1.    Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")

2.    Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.

3.    Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.

4.    Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
            Keputusan Menteri Keuangan No. 65/PMK.0412007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
            Peraturan Direktur Jendera( Bea dan Cukai No. P-2Zl BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Syarat ADM
            Kejelasan dan kebenaran alamat PPJK.
            Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK.
            Mempunyai ahli kepabeanan.
            Kepastian penyelenggaraan pembukuan.
            Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus mempunyai bentuk jaminan berupa:
           
            Jaminan tunai.
            Jaminan bank.
            Jaminan dari perusahaan asuransi.

Prosudur
Jika pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri; importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
            PPJK melakukan registrasi melalui media etektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor pokok PPJK.
            Bagian teknis kepabeanan memeriksa persyaratan administrasi.
            Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan setelah data registrasi dinyatakan lengkap dan benar.
            PPJK menerima nomor pokok PPJK.

            PPJK yang telah mendapatkan nomor pokok PPJK harus terlebih dahului menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai)yang Wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.