Dalam proses
pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan
penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :
JALUR KUNING :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi
dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur Kuning
ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta
dokumen pelengkapnya.
JALUR MERAH :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih
dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB).
Yang dikenakan Jalur
Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut:
Importir baru
Importir yang
termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
Barang yang di impor
termasuk barang impor sementara
Barang Operasional
Perminyakan (BOP) golongan II
Barang re-impor
Barang impor yang
terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
Barang impor tertentu
yang ditetapkan oleh pemerintah
Barang impor yang
termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko
tinggi
JALUR HIJAU :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun tetap
dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan
jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning
dan merah.
JALUR PRIORITAS :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen,
setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas.
Importir mendapatkan Jalur Prioritas
berdasarkan ketetapan pemerintah.
Demikian penjelasan
mengenai jalur-jalur yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Untuk kemudahan pengurusan
proses impor Anda silahkan menghubungi kontak kami: 081390549128 a.n Sutia Has.