Kamis, 07 April 2016

Penetapan Jalur Impor Barang oleh Bea Cukai

Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :

JALUR KUNING :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur Kuning ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya.

JALUR MERAH :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Yang dikenakan Jalur Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut:

Importir baru
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
Barang re-impor
Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi


JALUR HIJAU :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun tetap dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.

JALUR PRIORITAS :
Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas. Importir mendapatkan Jalur Prioritas  berdasarkan ketetapan pemerintah.

Demikian penjelasan mengenai jalur-jalur yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Untuk kemudahan pengurusan proses impor Anda silahkan menghubungi kontak kami: 081390549128 a.n Sutia Has.