IMPORT MURAH, MUDAH, AMAN dan TERPECAYA

Anda bermasalah dengan import??? Hubungi Kami sebagai solusi yang tepat, mudah dan aman.

IMPORT ALAT BERAT

Kami Bisa Import Alat Berat Jenis apa saja

IMPORT BESI DAN TIMAH

Sebagai jasa import barang dan jasa forwarder yang melayani cargo import Anda.

PENGURUSAN IMPORT KEPABEAN (PPJK)

PPJK, Membantu Pengurusan Ekspor dan Impor Anda Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.

BORONGAN DOOR TO DOOR IMPORT

Anda tidak direpotkan lagi dengan permintaan biaya tambahan seperti pajak import, bea masuk, pph, biaya custom, biaya sewa gudang, dll pada saat barang tiba di Indonesia karena kami memberikan jaminan harga sesuai dengan perjanjian di awal .

Kamis, 07 April 2016

Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company dan Dasar Hukumnya

Pengertian PPJK

PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
EMKL/U kependekan dari Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak Trucking Company.

Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara. Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah ini :

1.    Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")

2.    Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.

3.    Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.

4.    Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
            Keputusan Menteri Keuangan No. 65/PMK.0412007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
            Peraturan Direktur Jendera( Bea dan Cukai No. P-2Zl BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Syarat ADM
            Kejelasan dan kebenaran alamat PPJK.
            Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK.
            Mempunyai ahli kepabeanan.
            Kepastian penyelenggaraan pembukuan.
            Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus mempunyai bentuk jaminan berupa:
           
            Jaminan tunai.
            Jaminan bank.
            Jaminan dari perusahaan asuransi.

Prosudur
Jika pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri; importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
            PPJK melakukan registrasi melalui media etektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor pokok PPJK.
            Bagian teknis kepabeanan memeriksa persyaratan administrasi.
            Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan setelah data registrasi dinyatakan lengkap dan benar.
            PPJK menerima nomor pokok PPJK.

            PPJK yang telah mendapatkan nomor pokok PPJK harus terlebih dahului menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai)yang Wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.

Melakukan Impor Bagi Pemula

Tindakan memasukkan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri disebut Import. Proses Impor yang umumnya merupakan dari proses perdagangan, bersifat legal. Di mana prosedurnya dibutuhkan campur tangan pemerintah melalui bea cukai baik di negara pengirim maupun negara penerima. Sebagai lawan dari eksport, import memiliki lebih banyak ketentuan dan peraturan yang harus dipenuhi dalam prosesnya.

Dasar hukum import sendiri tertuang pada UU Nomer 10 Tahun 1995 tentang peraturan kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomer 17 Tahun 2006. Keputusan oleh Menkeu No.453/KMK.04/2002 tentang pelaksanaan Kepabeanan di Bidang Import, sebagaimana telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan Keputusan.

Menkeu tertuang pada No. 112/KMK.04/2003. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 mengenai petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Import yang telah beberapa kali dirubah, terakhir pada tahun 2018 dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
Dalam prosesnya, terdapat beberapa istilah mengenai jalur yang dilewati dalam cara melakukan proses impor. Antara lain Sebagai berikut. Jalur Merah, merupakan pemeriksaan fisik maupun dokumen sebelum penerbitan Surat pengeluaran Barang (SPPB) sebagai proses pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang import.

Jalur Hijau, merupakan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang import, tanpa dilakukan pemeriksaan fisik, melainkan penelitian dokumen setelah adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur Kuning, memiliki proses yang hampir sama dengan jalur hijau. Hanya saja pada jalur kuning penelitian dokumen dilakukan sebelum adanya SPPB. Selain ketiga jalur diatas, yang terakhir ialah Jalur Mita sebagai jalur non-prioritas dan prioritas.

Mereka yang tergolong jalur merah antara lain: importir baru, importir yang termasuk memiliki kategori risiko tinggi, barang operasional perminyakan, barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang impor tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah, barang impor yang berasal dari negara berisiko tinggi atau pun yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi.

Yang tergolong dalam jalur hijau ialah semua importir yang tidak termasuk dalam kriteria jalur merah. sedangkan importir yang ditetapkan sebagai importir jalur prioritas dengan sendirinya masuk ke kriteria jalur prioritas. Dalam Pemeriksaan barang, terdapat empat tingkatan di dalamnya. Antara lain pemeriksaan mendalam, dengan persentase barang yang diperiksa ialah 100%. Pemeriksaan sedang, jika barang yang diperiksa sebesar 30%. Pemeriksaan rendah, jika barang yang diperiksa hanya sebesar 10%, dan pemeriksaan sangat rendah jika barang hanya diperiksa ketika sudah berada di gudang importir. Pemeriksaan fisik sendiri, merupakan pemeriksaan fisik barang secara merata sesuai persentase yang sudah ditentukan dari proses impor.

Selain istilah-istilah jalur dan pemeriksaan barang, dalam melakukan proses impor, seorang importir biasnya akan menemukan istilah-istilah seperti berikut. Air Waybill, merupakan kontrak perjanjian yang dikeluarkan pihak perusahaan angkutan udara. Bill of leading (B/L), merupakan surat perjanjian pengangkutan barang melalui laut, dan surat tanda terima barang  serta bukti kepemilikan atas barang.


Invoice, merupakan nota yang isinya mengenai harga dan jumlah barang. Consignee, merupakan alamat dan nama sang pembeli atau penerima barang. Packing list, yaitu nota atau faktur yang isinya berupa jumlah dan berat barang. Commodity, merupakan barang yang saat ini disebut produk, berupa barag hasil pertanian. Phytosanitary certificate, yaitu surat yang dikeluarkan departemen Pertanian Republik Indonesia melalui lembaga karantina hewan dan tumbuhan. Dalam mendapatkannya, importir perlu melalui serangkaian prosedur serta uji laboratorium. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi suatu penyebaran penyakit antar pulau di Indonesia maupun antar negara di dunia. Call Kami : 081390549128